Cara Registrasi Kartu Prbayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfre


Pemerintah membuat aturan yang baru terkait dengan penggunaan kartu SIM pra bayar yang baru atau perdana, dimana setiap orang wajib melakukan registrasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), ini dilakukan untuk mendapatkan validitas kepemilikan. Program ini secara resmi di mulai pada tanggal 31 Oktober 2017, selain para pemilik kartu SIM prabayar yang baru mereka yang lama juga di wajibkan melakukan registrasi dengan cara yang sama. Di sarankan para pengguna melakukan registrasi sendiri dengan tujuan supaya data NIK dan KK lebih aman. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap. Untuk proses registrasi sendiri dilakukan dengan gratis tsnps biaya, berikut cara melakukan registrasi kartu SIM prabayar:


1.       1. Registrasi untuk pemilik kartu SIM pelanggan baru

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya. Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu. Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
    REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
    DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
    16 digit NIK#16 digit nomor KK#


2. Registrasi untuk pemilik kartu SIM (kartu SIM yang masih aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
    ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
    ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
    ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Comments