Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara kembali memblokir 11 situs yang dianggap tidak sesuai dalam menyampaikan informasi,
Pemerintah menyampaiakn bahwa dalam pemblokiran tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, bukan karena banyaknya situs penyebar hoax saat ini.
Banyak pernyataan yang pro dan kontra, terlebih lagi juka situs tersebut berkaitan dengan pemberitaan publik, hal ini jg dapat dibandingkan dengan situs situs lain yang sudah di blogkir. "Karena kalau kita bicara yang sudah diblokir itu hampir 800.000, 700.000 lebih. Kalau misalkan 11 boleh dikatakan dibanding yang 700.000 yang selama ini sudah diblokir, jumlahnya tidak signifikan.
Sebelumnya, Kemenkominfo RI memblokir sebanyak 11 situs, yaitu:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif, seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara. Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware, (sumber kompas)
Pemerintah menyampaiakn bahwa dalam pemblokiran tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, bukan karena banyaknya situs penyebar hoax saat ini.
Banyak pernyataan yang pro dan kontra, terlebih lagi juka situs tersebut berkaitan dengan pemberitaan publik, hal ini jg dapat dibandingkan dengan situs situs lain yang sudah di blogkir. "Karena kalau kita bicara yang sudah diblokir itu hampir 800.000, 700.000 lebih. Kalau misalkan 11 boleh dikatakan dibanding yang 700.000 yang selama ini sudah diblokir, jumlahnya tidak signifikan.
Sebelumnya, Kemenkominfo RI memblokir sebanyak 11 situs, yaitu:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif, seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara. Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware, (sumber kompas)
Comments
Post a Comment